>>
Terima Kasih Telah Berkunjung Ke Blog Saya, Semoga Bermanfaat..!!!

2/26/2013

MAKALAH GEOGRAFI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH

Mari Berbagi bersama



BAB II
DASAR TEORI

A.  PERENCANAAN WILAYAH

Pengertian Perencanaan adalah cara berpikir mengenai persoalan-persoalan sosial dan ekonomi, terutama berorientasi pada masa datang, berkembang dengan hubungan antara tujuan dan keputusan – keputusan kolektif dan mengusahakan kebijakan dan program.

Perencanaan wilayah adalah suatu agenda atau rancangan antara manusia dengan lingkungan yang dengan sengaja dibuat untuk menambah, mengurang, memperbaiki, ataupun melengkapi sesuatu dengan harapan memperoleh hasil maksimal dan efisien meliputi masalah ekonomi dan pembangunan wilayah. Defenisi yang sangat sederhana mengatakan bahwa perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada tingkatan kedua, perencanaan dapat didefinisikan sebagai menetapkan suatu tujuan yang dapat dicapai setelah memperhatikan faktor-faktor pembatas dalam mencapai tujuan tersebut memilih serta menetapkan langkah-langkah untuk mencapai suatu tujuan.

Ciri-ciri pokok dari perencanaan umum mencakup serangkaian tindakan berurutan yang ditujukan pada pemecahan persoalan-persoalan di masa datang dan semua perencanaan mencakup suatu proses yang berurutan yang dapat di wujudkan sebagai konsep dalam sejumlah tahapan.
Ciri-ciri pokok dari perencanaan umum mencakup serangkaian tindakan berurutan yang ditujukan pada pemecahan persoalan-persoalan di masa datang dan semua perencanaan mencakup suatu proses yang berurutan yang dapat di wujudkan sebagai konsep dalam sejumlah tahapan.

Karena tindakannya berurutan, berarti ada tahapan yang dilalui dalam perencanaan, antara lain :
1. Identifikasi Persoalan
2. Perumusan tujuan umum dan sasaran khusus hingga target-target yang kuantitatif
3. Proyeksi keadaan di masa akan datang
4. pencarian dan penilaian berbagai alternative
5. penyusunan rencana terpilih.

Syarat-Syarat perencanaan yang baik :
  • Logis, masuk akal
  • Realistik, nyata
  • Sederhana
  • Sistematik dan ilmiah
  • Obyektif
  • Fleksibel
  • Manfaat
  • Optimasi dan efisiensi
Syarat-syarat perencanaan tersebut ada karena :
  • Limitasi dan kendala
  • Motivasi dan dinamika
  • Kepentingan bersama
  • Norma-norma tertentu.

Dalam perencanaan wilayah terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan meliputi faktor-faktor perencanaan berupa SDA dan SDM yang disertai dengan ketercukupan modal dan keberadaan teknologi, idiologi dan falsafah, sasaran, dasar Kebijakan, data dan metode, kondisi lingkungan, sosial, politik dan budaya guna memperoleh kelancaran dalam perencanaan hingga pembangunan wilayah.


B. PENGEMBANGAN WILAYAH

Pengembangan secara umum ialah adanya suatu kegiatan yang bersifat membangun dan memperlengkap sesuatu dengan tujuan melakukan perubahan baik secara khusus ataupun umum.Selain itu pengembangan juga dapat diartikan sebagai suatu gerakan memaksimalkan suatu kinerja yang sebelumnya dianggap bermasalah atau kurang maksimal dengan melakukan interaksi penyesuaan konteks lingkungan.

Pengembangan wilayah adalah suatu gerakan sebagian ataupun menyeluruh guna meningkatkan fungsi lahan dan penataan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan kesehateraan masyarakat untuk memajukan daerah. Selain itu pengembangan wilayah juga dapat diartikan sebagai upaya terpadu memacu perkembangan sosial ekonomi, menjaga kesenjangan antar wilayah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup pada suatu wilayah.

Tujuan pengembangan wilayah adalah meningkatkan atau menciptakan dayaguna secara berkelanjutan khususnya untuk kepentingan penduduk melalui aktivitas daya guna.
Ukuran dayaguna:
  1. Menurut kemungkinan sebagai permukiman yang layak
  2. Produksi barang, bahan atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan manusia
  3. Kapasitas menghasilkan pendapatan

Yang tidak tergantung oleh penduduk : keadaan biofisik/keadaan alam, untuk mengukur dayaguna perlu memperhatikan berbagai keadaan, meliputi :
  1. Biofisik
  2. Sosial
  3. Budaya
4.    Ekonomi
Sehingga dapat membawa peluang bagi penerapan pranata sumberdaya dan kimah (aset).
            Suatu pengembangan wilayah sangat bergantung pada lingkup ekonomi, hal ini disebabkan karena perekonomian merupakan faktor penentu dan pemicu terjadinya suatu pengembangan wilayah.Ekonomi bergerak secara global dan memiliki pengaruh yang sangat besar pada setiap tipe wilayah. Ketidaksiapan suatu daerah (wilayah) pada pengaruh globalisasi ekonomi akan berpengaruh langsung pada tingkat kesejahteraan masyarakat pada wilayah tersebut dan secara otomatis akan menuntut terjadinya suatu pengembangan wilayah guna mengimbangi globalisasi ekonomi yang terus maju. Pengaruh globalisasi, pasar bebas dan regionalisasi menyebabkan terjadinya perubahan dan dinamika spasial, sosial, dan ekonomi antarnegara, antardaerah (kota/kabupaten), kecamatan hingga perdesaan.

Globalisasi juga ditandai dengan adanya revolusi teknologi informasi, transportasi dan manajemen. Revolusi tersebut telah menyebabkan batas antara kawasan perkotaan dan perdesaan menjadi tidak jelas, terjadinya polarisasi pembangunan daerah, terbentuknya kota dunia (global cities), sistem kota dalam skala internasional, terbentuknya wilayah pembangunan antarnegara (transborder regions), serta terbentuknya koridor pengembangan wilayah baik skala lokal, nasional, regional dan internasional.

Berbagai dampak yang di akibatkan dari globalisasi ekonomi terhadap pembangunan lokal secara sederhana sebagai berikut :
1. Berubahnya orientasi pembangunan yang harus bertumpu pada peningkatan individu, kelompok dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi persaingan global, sehingga memungkinkan masyarakat mampu bertahan (survive), mengembangkan diri dan meningkatkan kesejahteraan.
2. Semakin pentingnya peran lembaga non pemerintah seperti, pihak swasta, masyasrakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pelaksanaan pembangunan dan pembiayaan.
3. Terjadinya peningkatan urbanisasi di pinggiran kota besar dibandingkan di dalam kota besar itu sendiri.


C. Macam – macam Klasifikasi Wilayah
Wilayah (region) didefinisikan sebagai suatu unit geografi yang di
batasi oleh kriteria tertentu dan bagian-bagiannya tergantung secara
internal. Wilayah dapat di bagi menjadi empat jenis yaitu;
(1)  wilayah homogen,
Wilayah homogen adalah wilayah yang dipandang dari aspek/criteria mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri yang relatif sama. Sifat-sifat atau ciri-ciri kehomogenan ini misalnya dalam hal ekonomi (seperti daerah dengan stuktur produksi dan kosumsi yang homogen, daerah dengan tingkat pendapatan rendah/miskin dll). Geografi seperti wilayah yang mempunyai topografi atau iklim yang sama), agama, suku, dan sebagainya mengemukakan bahwa wilayah homogen di batasi berdasarkan atas adanya keseragamamnya secara internal (internal uniformity). Contoh wilayah homogen adalah pantai utara Jawa barat (mulai dari indramayu,subang dan karawang)
(2)  wilayah nodal.
Wilayah nodal (nodal region) adalah wilayah yang secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat (inti) dan daerah belakangnya (interland).Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk,factor produksi,barang dan jasa,ataupun komunikasi dan transportasi. menyatakan bahwa pengertian wilayah nodal yang paling ideal untuk di gunakan dalam analisis mengenai ekonomi wilayah,mengartikan wilayah tersebut sebagai ekonomi ruang yang yang di kuasai oleh suatu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi Wilayah homogen dan nodal memainkan peranan yang berbeda di dalam organisasi tata ruag masyrakat.Perbedaan ini jelas terlihat pada arus perdagangan.Dasar yang biasa di gunakan untuk suatu wilayah homogen adalah suatu out put yang dapat diekspor bersama dimana seluruh wilayah merupakan suatu daerah surplus untuk suatu out put tertentu,sehinga berbagai tempat di wilayah tersebut kecil atau tidak sama sekali kemungkinannya untuk mengadakan perdagangan secara luas di antara satu sama lainya.sebaliknya,dalam wilayah nodal,pertukaran barang dan jasa secara intern di dalam wilayah tersebut merupakan
suatu hal yang mutlak harus ada. Biasanya daerah belakang akan menjual barang-barang mentah (raw material) dan jasa tenaga kerja pada daerah inti,sedangkan daerah inti akan menjual ke daerah belakang dalam bentuk barang jadi.
(3)  wilayah perencanaan,
Wilayah Administratif adalah wilayah yang batas-batasnya di tentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, seperti: propinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW. Bahwa di dalam praktek, apabila membahas mengenai pembangunan wilayah,maka pengertian wilayah administrasi merupakan pengertian yang paling banyak digunakan. Lebih populernya pengunaan pengertian tersebut di sebabkan dua faktor yakni :
(a) Dalam kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah di perlukan adanya beberapa tindakan - tindakan dari berbagai badan atau instansi pemerintahan. Dengan demikian maka lebih praktis apabila pembangunan wilayah di dasarkan pada suatu wilayah administrasi yang telah ada.
(b) Wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan atas suatu administrasi pemerintah lebih mudah di analisis,karena sejak lama pengumpulan data di berbagai bagian wilayah berdasarkan pada suatu wilayah administrasi tersebut. Namun dalam kenyataannya,pembangunan tersebut sering kali tidak hanya dalam suatu wilayah administrasi,sebagai contoh adalah suatu pengelolaan pesisir, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan lingkungan dan lain sebagainya, yang batasnya bukan berdasarkan administrasi namun berdasarkan batas ekologis dan seringkali litas batas wilayah administrasi.
(4) wilayah administrative.
Mendefinisikan wilayah perencanan (planning region atau programming region)sebagai wilayah yangmemperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan ekonomi. Wilayah perencanaan dapt dilihat sebagai wilayah yang cukup besar untuk memungkinkan terjadinya perubahan- perubahan penting dalam penyebaran penduduk dan kesempatan kerja,namun cukup kecil untuk memungkinkan persoalan-persoalan perencanaannya dapat dipandang sebagai satu kesatuan. Wilayah perencanaan bukan hanya dari aspek fisik dan ekonomi,namun ada juga dari aspek ekologis.Misalnya dalam kaitannya dengan pengelolaan daerah aliran sugai (DAS). Pengelolaan wilayah daerah aliran sungai harus direncanakan dan di kelola mulai dari hulu sampai hilirnya.Contoh wilayah perencanaan dari aspek ekologis adalah DAS Cimanuk,DAS Brantas,DAS Citanduy dan lain sebagainya.





BAB III
PEMBAHASAN

A.  PERBEDAAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH

Suatu Perencanaan dan Pengembangan Wilayah kerap kali dianggap sebagai hal yang memiliki pengertian yang tidak jauh beda atau relatif sama bagi banyak orang, namun sebenarnya terdapat perbedaan yang besar antara dua subjek ini. Hal paling mendasar yang membedakan antara dua kata ini yaitu bila sebenarnya Perencaan adalah sesuatu hal yang belum terjadi dan sedangkan Pengembangan adalah suatu tindakan yang tengah berlangsung atau sedang terjadi.

Perencanaan wilayah merupakan suatu agenda atau angan-angan yang sedang disusun, dirancang, ataupun di pertimbangkan guna memenuhi keinginan maupun harapan dari individu dan kelompok untuk mengimbangi kemajuan zaman dengan memajukan suatu wilayah tertentu. Dari sini terlihat bahwa perencanaan merupakan suatu hal yang belum diterapkan dan diputuskan secara utuh. Hal ini terjadi karena dalam suatu perencanaan wilayah diperlukan banyak keputusan dan pertimbangan atas usul maupun keinginan guna memenuhi kepentingan masyarakat pada suatu wilayah.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam perencanaan suatu wilayah, yaitu :
1.    Identifikasi Persoalan
2.    Perumusan tujuan umum dan sasaran khusus hingga target-target yang kuantitatif
3.    Proyeksi keadaan di masa akan datang
4.    pencarian dan penilaian berbagai alternative
5.    penyusunan rencana terpilih

Selain itu juga terdapat beberapa hal lain yang mendasari perencanaan suatu wilayah seperti:

Syarat-Syarat perencanaan yang baik :
·         Logis, masuk akal
·         Realistik, nyata
·         Sederhana
·         Sistematik dan ilmiah
·         Obyektif
·         Fleksibe;
·         Manfaat
·         Optimasi dan efisiensi.
Syarat-syarat perencanaan tersebut ada karena :
·         Limitasi dan kendala
·         Motivasi dan dinamika
·         Kepentingan bersama
·         Norma-norma tertentu
 Faktor-faktor dasar perencanaan :
·         Sumber daya (alam, manusia, modal, teknologi)
·         Idiologi dan falsafah
·         Sasaran dari tujuan pembangunan
·         Dasar Kebijakan
·         Data dan metode
·         Kondisi lingkungan, sosial, politik dan budaya.

Pengembangan wilayah adalah suatu terapan pergerakan yang sedang maupun telah dilaksanakan sebagai perwujudan hal-hal yang telah direncanakan sebelumnya. Inti dari perkataan ini adalah bahwa Pengembangan wilayah merupakan hasil nyata yang telah terjadi guna menjawab tantangan globalisasi dengan mengoptimalkan wilayah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat pada suatu wilayah. Globalisasi juga ditandai dengan adanya revolusi teknologi informasi, transportasi dan manajemen. Revolusi tersebut telah menyebabkan batas antara kawasan perkotaan dan perdesaan menjadi tidak jelas, terjadinya polarisasi pembangunan daerah, terbentuknya kota dunia (global cities), sistem kota dalam skala internasional, terbentuknya wilayah pembangunan antarnegara (transborder regions), serta terbentuknya koridor pengembangan wilayah baik skala lokal, nasional, regional dan internasional.

Dalam melakukan pengembangan wilayah selalu disertai dengan harapan yang besar sebagai jawaban atas kemajuan tekhnologi, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek budaya yang merupakan suatu hal yang terus bergerak serta padu dalam era globalisasi. Dengan adanya pengembangan maka suatu wilayah tertentu diharapkan bisa mengoptimalkan fungsi dan perannya pada masa yang akan datang. Pengembangan wilayah selalu didasari pada  suatu tujuan untuk meningkatkan atau menciptakan daya guna secara berkelanjutan khususnya guna mensejahterakan penduduk.

Ukuran dayaguna:
1.    Menurut kemungkinan sebagai permukiman yang layak
2.    Produksi barang, bahan atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan manusia
3.    Kapasitas menghasilkan pendapatan

Yang tidak tergantung oleh penduduk : keadaan biofisik/keadaan alam
Untuk mengukur dayaguna perlu memperhatikan berbagai keadaan:
  1. Biofisik
  2. Sosial
  3. Budaya
  4. Ekonomi
Sehingga dapat membawa peluang bagi penerapan pranata sumberdaya dan kimah (aset).

Konsep pendayagunaan wilayah bersumber pada cerapan (persepsi):
  1. Wilayah merupakan perwujudan sumberdaya dan kimah (aset).
Dalam hal ini penggunaan wilayah harus mengikuti kemampuan atau kesesuaian lahan.  Dengan demikian tidak terjadi konflik penggunaan lahan.
  1. Prospek jangka panjang ke masa depan, dengan ciri:
    • Antisipatif
    • Aditif
    • Lentur
    • Optimisasi
  2. keterlanjutan manfaat
dengan syarat mendampingkan secara sinergistik, upaya produksi (jaminan manfaat) dengan upaya konservasi (jaminan memperoleh keselamatan)

Tataguna lahan
Yaitu pengembangan wilayah yang diberi makna lahan menempatkan kegiatan-kegiatan di bagian-bagian lahan yang sesuai untuk kegiatan bersama

Sasaran pengembangan wilayah
Orientasi dayaguna wilayah, memperoleh manfaat total sebaik-baiknya menurut prospek jangka panjang.

Upaya optimisasi mengikuti berbagai kaidah:
  • Menggunakan setiap bagian wilayah sesuai dengan harkat masing-masing.
Dalam hal ini berusaha untuk membatasi usikan manusia atas alam lingkungan (kaidah konservasi).  Dengan ini mengarah kepada keterlanjutan dan keanekaan manfaat (konsep sosial), menghemat sarana dan prasarana (kaidah ekonomi).
  • Pola menempatkan berbagai bentuk penggunaan wilayah mengikuti asas kompatibilitas (tidak saling mengganggu) antar bentuk. Di sini merupakan konsep pengembangan peluang.
  • Menganalisis keadaan aktual tidak untuk menentukan kekahatan (defisiensi) terhadap keadaaan yang diinginkan, tetapi untuk menentukan peluang untuk mencapai tujuan akhir.  Dalam hal ini merupakan konsep prtumbuhan sebagai proses sinambung berjangka panjang (tujuan masa depan).

Tataguna lahan merupakan piranti pokok dalam pengembangan wilayah, yaitu upaya untuk mencapai optimisasi dalam pemanfaatan wilayah.  Adapun tataguna lahan merupakan pengarahan penggunaan lahan yang didasarkan atas kemampuan lahan.

Untuk membuat rancangan tataguna lahan diperlukan langkah kerja:
  1. Menetapkan komponen-komponen lahan yang perlu dianalisis perannya dalam menentukan harkat lahan
  2. Menetapkan hirarki atau urutan kepentingan peranan komponen dan interaksi antar komponen
  3. Kerentanan indikator mutu lahan terhadap perubahan keadaan lingkungan alami.  Membutuhkan indikator yang mudah berubah karena perubahan keadaan lingkungan
  4. Daya tangkap indikator mutu lahan terhadap masukan teknologi

Dalam merancang tataguna lahan tidak cukup hanya keadaan lingkungan biofisik alami saja, akan tetapi juga perlu memperhatikan keadaan sosial ekonomi seperti kepadatan penduduk, taraf pengelolaan, pendidikan dan kebudayaan.









BAB IV
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Perencanaan dan pengembangan wilayah adalah suatu sistem yang padu dan mutlak terjadi pada wilyah di suatu negara.Dikatakan sebagai suatu sistem yang padu dikarenakan suatu perencanaan dan pengembangan wilayah memiliki komponen,unsur-unsur,dan langkah-langkah yang dirancang serta dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Perencanaan wilayah merupakan langkah awal suatu pergerakan yang berisikan rancangan untuk bisa memajukan wilayah.Pengembangan wilayah adalah suatu langkah nyata yang diterapkan pada wilayah untuk memaksimal dan mengoptimalkan daya guna lahan pada suatu wilayah guna membuat wilayah tersebut menjadi maju dan berkembang serta mampu bersaing seiring maraknya globalisasi.Hasil atas perencanan dan pengembangan wilayah beragam bergantung pada hasil pembangunan baik fisik maupun nonfisik pada wilayah tersebut.

 

Tidak ada komentar: